Halaman

    Social Items

Hal-hal yang Membatalkan Puasa


rambu puasa Hal hal yang Membatalkan Puasa

Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad
Para ulama berijmak bahwa barang siapa yang makan atau minum dengan sengaja ketika berpuasa, maka puasanya batal. Menurut sebagian mazhab, jika orang tersebut melakukannya ketika berpuasa pada bulan
Ramadhan, maka dia wajib mengganti (mengqadha) puasanya itu saja setelah selesai bulan Ramadhan. Sebagian mazhab yang lain berpendapat bahwa selain mengganti puasa hari itu, dia juga wajib membayar kafarat. Kafarat tersebut adalah berpuasa enam puluh hari secara berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin jika dia tidak dapat berpuasa. Namun, seluruh mazhab tersebut sepakat bahwa orang yang makan atau minum secara sengaja pada siang hari Ramadhan maka dia berdosa karena telah melanggar kesucian bulan Ramadhan.
Adapun orang yang makan atau minum karena lupa ketika siang hari bulan Ramadhan, maka menurut Imam Malik puasanya itu batal. Kemudian pada sisa hari itu dia wajib menahan diri dari berbagai hal yang membatalkan puasa hingga tiba waktu berbuka. Selain itu, dia juga wajib mengqadha pada hari yang lain. Sedangkan para ulama yang lain berpendapat bahwa orang yang makan atau minum karena lupa maka puasanya tidak batal, sehingga tidak perlu mengqadhanya di hari yang lain. Inilah pendapat yang lebih kuat menurut kami.
Di antara hal-hal yang juga membatalkan puasa adalah bersetubuh. Barang siapa yang melakukannya pada siang hari Ramadhan, maka dia wajib mengqadha puasanya itu dan membayar kafarat. Ini adalah pendapat semua mazhab. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai siapakah yang wajib membayar kafarat ini? Sebagian mazhab berpendapat bahwa masing-masing dari pasangan suami istri tersebut wajib membayar kafarat. Sebagian yang lain berpendapat hanya suami yang wajib membayar kafarat, sedangkan istri cukup mengqadha puasanya. Meskipun demikian, para ulama sepakat bahwa keduanya sama-sama berdosa karena bersepakat dalam melakukan maksiat.
Hal lain yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja dan masuknya benda ke dalam tubuh, baik padat atau cair. Berkaitan dengan benda padat yang masuk ke dalam tubuh, menurut para ulama Malikiyah dan Hanafiyah puasa menjadi batal jika benda padat itu tetap berada dalam tubuh.
Celak yang dioleskan di mata ketika berpuasa –jika penggunanya merasakan pengaruh atau rasa celak itu di tenggorokan—, juga merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa tersebut menurut beberapa mazhab. Namun Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa celak mata tidak membatalkan puasa. Hukum ini mereka sandarkan pada hadits yang menyatakan bahwa Nabi saw. memakai celak ketika siang hari Ramadhan. Inilah pendapat yang kami pilih.
Hal lain yang membatalkan puasa adalah datang masa haid dan nifas.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam

No comments